CILACAP-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil mengungkap penjualan narkotika di wilayah kota Cilacap Rabu, (11/1). Pengungkapan kasus penjualan narkoba merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya peredaran obat berbahaya di kalangan remaja.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto, SE menjelaskan, pelaku bernama GNW (34) warga Jalan Raya Slarang, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita 16 butir obat penenang yang termasuk dalam obat psikotropika siap jual. Selain itu petugas juga menyita uang sebesar Rp 870.000,00 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat terlarang serta satu buah handphone.
"Pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon konsumen pada hari Rabu pukul 12.30 WIB. Pelaku menjual obat tersebut kepada para remaja dan pengamen jalanan,” ucap Kasat Narkoba, Senin (16/1).
Penyalahgunaan obat, kata Sumanto, biasanya digunakan melebihi dosis dengan tujuan agar mendapat sensasi melayang setelah mengkonsumsinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Sub Pasal 60 ayat dua dan tiga UU RI NO. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. (fjr/ttg)