Perda Cilacap Wajibkan Calon Pengantin Ikuti KTS HIV Sebagai Syarat Berkas Pernikahan

Kamis 22-12-2016,12:59 WIB

CILACAP-Penemuan Kasus HIV AIDS hingga setengah perjalanan tahun 2016 sudah meningkat 100 persen dari penemuan kasus HIV tahun 2015. Hal itulah yang mendorong DPRD Kabupaten Cilacap bergerak cepat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap. Hj Tun Paskorina yang juga ikut dalam sosialisasi sejumlah peraturan daerah Kabupaten Cilacap menyoroti soal Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan HIV AIDS. Menurut anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat. “Seperti Pasal 33 yang mewajibkan calon pengantin dan ibu hamil mengikuti Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS), di tempat layanan kesehatan yang ditunjuk,”kata dia. Dan keterangan sudah mengikuti KTS HIV bagi calon pengantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan pendaftaran pernikahan. Ini baru salah satu upaya untuk mendeteksi HIV AIDS, masih banyak yang lain termasuk bagaimana perlindungannya bagi korban.yan) Sementara, H Yusuf Rojabi saat memberikan sosialisasi di Kecamatan Kroya, Rabu (21/12), menjelaskan setelah Perda Nomor 2 tahun 2015 disahkan, sebenarnya harus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penanggulangan HIV AIDS. “Kami merasa prihatin dengan semakin meningkatkanya HIV AIDS di Cilacap. Sebab dalam pertengahan tahun saja berdasarkan laporan dari Manager Valuntary Counseling Test (VCT) RSUD Cilacap meningkat 100 persen,”kata dia. Data di tahun 2016 dari Januari hingga Juli, jumlah penemuan kasus HIV sudah melampaui jumlah total di tahun 2015. Sepanjang tahun 2015 penemuan kasus sekitar 60-70, jadi jumlah penemuan kasus HIV hingga pertengahan tahun ini merupakan total di tahun 2015. Hal itulah yang membat DPRD Kabupaten Cilacap perlu melakukan langkah antisipatif dengan melakukan sosialisasi Perda tentang penanggulangan HIV AIDS. Sebab bukan hanya untuk menekan angka penderitanya saja yang terus bertambah. “Namun kami juga harus memastikan perlindungan terhadap penderita HIV AIDS agar tetap dapat diterima di kalangan masyarakat dan hidup normal di tengah masyarakat,”ujar dia. Salah satu yang didorong yakni soal penanggulangan HIV AIDS yang harus dilakukan secara komprenhensif dan berkesinambungan meliputi kegiatan promosi, pencegahan, pemeriksaan, perawatan, dukungan dan pengobatan serta rehabilitasi dan perlindungan sosial. “Ya memang ada korban yang karena ulahnya sendiri sehingga terjangkit HIV AIDS. Namun banyak juga yang benar-benar menjadi korban karena ulah pasangan maupun faktor lainnya yang tidak dikehendaki oleh korban,”tandas dia. (yan/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait