Empat Bulan Bebas, Residivis Asal Tritih Kulon Cilacap Dibekuk Lagi

Kamis 15-12-2016,17:38 WIB

CILACAP–Dipenjara selama 4,5 tahun ternyata tidak membuat jera Saeful als Fajar (24). Warga jalan Wisata Payau Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara kembali melakukan kejahatan dengan melarikan sepeda motor dan laptop. “Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas September lalu,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SIK kemarin. Dijelaskannya, pada Selasa (15/11) sekitar pukul 21.00, Saeful mendatangi korban Saliman (36) di Cantelan Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Tujuan untuk mencari onderdil sepeda motor. Namun malam itu Saliman tidak memiliki onderdil sepeda motor yang dicari tersangka. Tersangka kemudian mengajak korbannya untuk ke Kroya mencari onderdil yang dicarinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra x 125 nomor Polisi R 2878 BA tahun 2010 milik korban. Namun ternyata hal itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk membawa kabur sepeda motor korban. Sebelum kabur membawa sepeda motor, pelaku kembali ke bengkel korban dan berhasil membawa sebuah laptop dengan cara membuka bengkel dengan kunci yang menempel bersama kunci kontak sepeda motor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti berupa sepeda motor dan laptop disita sebagai barang bukti. (amu/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait