Pengampunan Pajak Sasar Pedagang Pasar

Senin 21-11-2016,08:15 WIB

MAJENANG-Petugas KPP Pratama Cilacap dan KP2KP Majenang mengenalkan tax amnesty ke pedagang Pasar Induk Majenang dan Pasar Wanareja. Petugas memberikan penjelasan mengenai program pengampunan pajak kepada para pedagang di kedua pasar tersebut. Muhammad Yunus dari KKP Pratama Cilacap kepada Radarmas mengatakan, pihaknya mengerahkan 20 petugas dari KPP Pratama Cilacap dan KP2KP Majenang. Setidaknya ada 500 pedagang yang didatangi seluruh petugas. "Ini beda dari biasanya karena sosialisasi pengampunan pajak dilakukan langsung dengan menemui para pedagang," ujarnya. Dengan kegiatan ini, diharapkan para pedagang bisa lebih paham akan tax amnesti. Pasalnya mereka ditengarai belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Bahkan diperkirakan pedagang belum pernah menjalankan kewajiban perpajakan. Dan dengan kegiatan ini, pedagang diarahkan untuk ikut memanfaatkan tax amnesty. "Pedagang bisa ikut memanfaatkan tax amnesti," katanya. Guan memudahkan proses sosialisasi, dalam kegiatan yang digelar pekan kemarin petugas mendirikan stand bagi pedagang pasar. Di sana, pedagang bisa menerima penjelasan tentang tax amnesty dari petugas. Pedagang juga mendapatkan informasi tentang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sera pembuatan kode Billing pembayaran pajak. Untuk mendukung program ini, katanya warga Kecamatan Majenang dan sekitarnya bisa mendapatkan berbagai informasi tentang perpajakan di KP2KP Majenang setiap hari kerja. "Khusus di KPP Pratama Cilacap membuka pelayanan pada Sabtu," tandasnya. (har/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait