Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Polres Cilacap

Jumat 04-11-2016,10:21 WIB

CILACAP-Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan dengan barang bukti kedaraan roda dua dan roda empat. "Ada 9 laporan polisi yang terdiri dari 5 laporan tindak pidana pencurian, 3 laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental serta satu laporan tentang penadah tindak kejahatan,"ungkap Kapolres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto SIK, Kamis (3/11) kemarin. Kapolres menjelaskan, dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat, sepeda motor berbagai jenis 9 unit, kunci leter T, beberapa komponen mobil serta 2 senjata api yang terdiri dari satu senjata rakitan jenis revolver serta replika air soft gun. "Pelaku yang berhasil ditangkap ada 13 orang, antara lain ada yang berpean sebagai pemetiknya, penjual dan penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan,"jelas Kapolres. Dia mengungkapkan, ada satu kasus yang mengarah kepada sindikat karena pelaku ada 5 orang yang saling terhubung dalam menyalurkan hasil kejahatan. Pelaku tersebut adalah TDI, YNR, ER, RZ, SRM, MRS, SA, SG, ALX, MHR semuanya warga Cilacap sedangkan AN, PS, TGR merupakan penadah hasil kejahatan berasal dari Kabupaten Banyumas. Menurut Kapolres, barang bukti senjata api milik pelaku TDI merupakan rakitan yang bisa berfungsi melontarkan peluru sedangkan replika senjata api berupa air soft gun digunakan oleh pelaku SRM untuk menakut nakuti korban jika melawan. Dari pengakuan salah satu pelaku, dalam waktu kurang dari satu menit dirinya bisa mengambil sepeda motor dengan cara merusak kontak sepeda motor dengan kunci T yang sudah dipersiapkan. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku juga mempreteli hasil kejahatan berupa mobil Grand Max yang dijual secara terpisah bagian per bagian untuk ditawarkan kepada bengkel yang membutuhkan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Cilacap dengan ancaman pidana dari 4 hingga 7 tahun penjara.(rez)

Tags :
Kategori :

Terkait