Disdikpora Cilacap Komitmen Berantas Pungli

Senin 31-10-2016,16:23 WIB

CILACAP - Seluruh jajaran pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, diminta menyikapi perkembangan dalam dunia pendidikan dengan bijak. Termasuk adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018, Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, Warsono, dalam Rapat Koordinasi Jajaran Disdikpora Cilacap, beberapa waktu lalu menegaskan, Perpres ini akan menjadi salah satu acuan jajaran Disdikpora Cilacap, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di dunia pendidikan. Sehingga, rakor tersebut merupakan momen yang tepat, untuk menyampaikan informasi bagi seluruh aspek terkait, agar melaksanakan tupoksi masing-masing, serta meningkatkan kinerjanya dengan penuh ketelitian. Melalui rakor tersebut, pihaknya dapat menyampaikan informasi kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK dan PAUD, hingga SMA sederajat. "Meski Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia pendidikan, namun hal tersebut sangat berkaitan dengan kenyamanan pada jajaran Disdikpora," kata dia dikutip dalam website resmi Pemkab Cilacap. Warsono menambahkan, Pemkab Cilacap memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan dunia pendidikan di Kabupaten Cilacap. Sebab dunia pendidikan memiliki peran yang sangat strategis, dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui pendidikan, akan terjadi transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik, untuk menghasilkan generasi berkualitas. (*/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait