KPU Cilacap Tunggu Regulasi Pemilih Pemula

Senin 31-10-2016,15:20 WIB

CILACAP-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap mulai merekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Cilacap 2017. Tahapan ini dilaksanakan selama sepekan, mulai 27 Oktober hingga 2 November 2016, diawali dengan pencocokan dan penelitian data pemilih dari 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap. Ketua KPU Cilacap, Sigit Kwartianto menjelaskan, rekapitulasi DPS merupakan tahapan yang harus dilalui, untuk menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT sendiri ditarget selesai maksimal pada tanggal 6 Desember 2016 karena ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. "Antara lain pencocokan dan penelitian untuk menetapkan DPS, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemutakhiran data pemilih," katanya seperti dikutip dalam website resmi Pemkab Cilacap, Cilacap.go.id. Sigit menjelaskan, untuk tahapan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebab ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan, terutama untuk mengakomodir pemilih pemula. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, data pemilih didasarkan kepada identitas tunggal, yang dibuktikan dengan kepemilikan E KTP. Di sisi lain, saat ini masih banyak warga atau pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E KTP. Apabila belum terdaftar karena proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan DPS, Sigit akan sampaikan kepada masyarakat, untuk melihat apakah calon pemilih sudah memenuhi kategori berusia 17 tahun ke atas, atau pernah menikah, dan sudah terdata atau belum. Sigit menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak terkait mengenai pemilih pemula yang belum merekam E KTP. Menurut dia, Pilkada Cilacap 2017 berbeda dengan periode sebelumnya, karena tidak ada proses pemutakhiran data setelah DPT ditetapkan. Dengan identitas tunggal, maka tidak akan ada hak konstitusi warga negara yang terlewatkan, dan yang terdata dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.(*/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait