MAJENANG-Batas waktu yang diberikan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota Majenang untuk pindah habis beberapa hari lalu. Kondisi ini sempat memunculkan ancaman bongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap Senin (15/8).
Menghindari ini, PKL memutuskan boyongan pada Sabtu (13/8) malam kemarin setelah tempat berjualan selesai dibangun di sisi timur taman.
"Setelah semuanya siap, kami tadi malam (Sabtu malam-red) pindah," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Taman Kota (PETA KOTA), Meris D Rianto, Minggu (14/8) kemarin.
Dia mengatakan, sebelumnya pedagang sempat meminta tambahan waktu agar mereka bisa merampungkan tempat berjualan yang dibangun permanen. Permintaan ini disampaikan saat Satpol PP melayangkan surat teguran kedua, beberapa waktu lalu.
"Karena sekarang sudah selesai, kami pindah," katanya.
Dia beralasan, kepindahan ini didasari karena PKL mau mentaati peraturan yang ada. Mereka sebelumnya sudah berulang kali diingatkan untuk tidak berjualan di depan taman.
"Alasannya kita ingin patuhi perda," ujarnya.
PKL, tambah Meris, sudah berulang kali bertemu dengan aparat terkait. Mulai dari Satpol PP Kecamatan hingga petugas pengamanan lainnya di Kecamatan Majenang. Pertemuan tersebut pada intinya meminta ketegasan PKL untuk kembali berjualan di lokasi semula yang sudah mendapatkan ijin bupati.
"Sudah beberapa kali ada pertemuan," tambahnya.
Camat Majenang, Oktrivianto Subekti merespon baik atas kesadaran PKL untuk pindah. Ini mengingat lokasi depan taman difungsikan untuk areal kendaraan pengunjung. Sementara pemerintah sudah menyediakan tempat di sisi timur taman.
"Kami merespon baik kesadaran PKL," katanya. (har/ttg)