Satpol PP Cilacap: PKL Harus Miliki Izin Bupati

Kamis 28-07-2016,13:19 WIB

CILACAP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, kini tengah menggencarkan revitalisasi fasilitas umum (fasum) seperti jalan, trotoar, taman dan tempat umum lainnya. Salah satu sasarannya adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tanpa izin. "Ini bagian dari revitalisasi fasilitas umum," ujar Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta melalui Kasubid Tribuntamas, Didik Trianto, kemarin. Revitalisasi ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi fasum sebagai sarana publik dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang. Seperti trotoar yang dipakai PKL berjualan memaksa pejalan kaki harus menggunakan bahu jalan. Hal ini dia nilai berbahaya bagi pejalan kaki. Demikian juga dengan pemanfaatan taman, bahu jalan dan lainnya yang akan menggangu kenyamanan warga lainnya. "Fasilitas umum ya untuk umum," katanya. Dia lalu mencontohkan, baru-baru ini petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap mendata seluruh PKL yang berjualan di tepi jalan Diponegoro. Ruas jalan protokol di Kecamatan Majenang ini, masuk sebagai areal berjualan bagi PKL dan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2007. Perbup itu mengatur tentang tata cara perizinan PKL di Kabupaten Cilacap. Di dalamnya juga mengatur lokasi yang diperbolehkan dan berbeda di tiap kecamatan. Dia lalu menyebut, ada tiga lokasi di Kecamatan Majenang dan sudah masuk dari perbub tersebut. "Lokasi yang diizinkan adalah jalan Diponegoro, Kapten Suyono dan alun-alun. Maka, PKL yang berjualan di luar itu ilegal," katanya. Selain itu, PKL juga haru melengkapi diri dengan izin dari bupati. Pengajuan izin ini melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Cilacap. "Mereka tetap harus pegang izin," katanya. Terkait PKL Taman Kota Majenang, dia mengatakan sudah ada ijin dari bupati dan lokasinya berada di sisi utara. Penempatan PKL disana agar sesuai dengan aturan dimana taman merupakan salah satu lokasi terlarang untuk berjualan. (har/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait