Tukang Sol Cabuli Bocah Usia 8 Tahun di Musala!

Sabtu 25-06-2016,08:25 WIB

CILACAP- Seorang tukang sol sepatu, DR (28), benar-benar gelap mata. Warga Kabupaten Garut ini mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun. Bahkan tindak kejahatan seksual tersebut, dilakukan DR di Musala, Jalan Penyu, Cilacap. Aksi biadab yang dilakukan tukang sol sepatu itu, pertama kali diketahui Doni (32) salah seorang warga jalan Penyu Cilacap. Kebetulan tempat tinggal Doni bersebelahan dengan musala tempat korban mengaji. Pada hari Kamis (23/7) sekitar pukul 15.30 sore, saat itu Doni berniat mengamati aktivitas anak-anak yang mengaji lewat jendela kaca musala. Tapi bukan aktivitas amaliah yang ia lihat sore itu. Doni kaget bukan main, ia justru melihat korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya-red) sedang memegang Hand Phone (HP) milik pelaku. Nah, ketika Bunga melihat tayangan video di HP tersebut, DR tangannya nampak memegangi alat vital korban. Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto SH, Jumat (24/7) usai mendapat pelaporan, langsung mengambil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan yang didalami oleh petugas, pelaku memang mengakui telah melakukan perbuatan cabul. Ia beralasan perbuatan bejat itu dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual. "Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polisi setelah ketahuan melakukan tindakan senonoh tersebut," ujar Totok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Petugas juga menyita sebuah Hand Phone warna hitam milik pelaku, baju yang dipakai oleh korban. (ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait