Freddy Budiman Ajak Pengedar Bertaubat

Kamis 02-06-2016,12:26 WIB

CILACAP- Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba siap apabila masuk dalam eksekusi mati Tahap III tahun ini. Freddy yang merupakan gembong narkoba ini pasrah dengan apa yang akan diputuskan dalam Pengajuan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (1/6) kemarin. Sidang kemarin mengagendakan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo, dengan hakim anggota Vilia Sari dan Coki Ana Ponta. "Serahkan sama Allah SWT yang punya hak atas seluruh makhluknya. Saya sudah mempelajari Islam, mudah-mudahan saya dikasih waktu untuk bertobat,"ujarnya usai sidang PK kemarin. Bahkan saat ditanya apabila dirinya menjadi masuk dalam daftar eksekusi, ia menjawabnya dengan takbir secara jelas. "Allahu Akbar, berarti Allah masih bersama saya," teriaknya lantang. Freddy pun menghimbau kepada pelaku dan pengedar narkoba yang masih diluar untuk segera bertobat. Sebab menurutnya, ruang gerak untuk pengedaran narkoba sudah terbatas. "Kalau engga ketangkap, bikin hancur keluarga aja. Itu yang saya rasakan,"ujarnya. Freddy mengaku sudah cukup lama menjauhi dunia peredaran narkoba. Terhitung kata dia, sejak berada di Lapas Batu, Nusakambangan. Ditambah di dalam lapas, dirinya perlahan mulai mendapat pintu hidayah untuk memeluk islam. "Setiap saya kerja, ketangkap beberapa kali. Jadi hasilnya nol. Mungkin Allah tidak mengizinkan,"kata dia. Kegagalannya itu, membuat ia memberikan saran yang cukup sederhana apabila mengalami hal yang sama dengannya. Dia mengajak kepada pelaku dan bandar narkoba agar untuk cepat-cepat bertobat dan kembali kepada agama. "Saran saya cepat-cepat cari Tuhannya,"tuturnya. Sementara Pengacara Freddy Budiman Untung Sunaryo mengatakan, semua fakta hukum yang dimilikinya sudah disampaikan kepada majelis hakim. Perkara nanti putusannya seperti apa, ia melihat semuanya hak prerogratif Majelis Hakim Agung. "Semua sudah kita sampaikan dari novum,"ujarnya. Dari apa yang tim pembelanya, Untung sangat yakin. Karena barang narkoba bukan milik Freddy, aka tetapi milik terpidana lainnya Wong Cang Sui. Setelahnya kata dia, kliennya hanya membantu mengeluarkan barang milik Candra Halim. "Tetapi kenapa putusannya begitu jauh yang satu dihukum tujuh tahun sementara yang satunya divonis hukuman mati," katanya. Dia tidak memungkiri apabila kliennya juga tetap bersalah. Namun perlu mempertimbangkan lamanya hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. Terlebih dengan hukuman mati yang diterima pemohon. "Di dalam salinan putusan dan pertimbangan pun disampaikan secara signifikan bersalah, namun kenapa hukuman pidananya tidak sama?" keluhnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono menyatakan menolak PK Freddy. Pasalnya, bukti baru atau novumnya masih sama dengan yang diajukan pada PK sebelumnya. Anton pun memohon kepada majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan. Setelah sidang, seluruh kesimpulan tersebut langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dimana setelah sidang pemeriksaan PK yang BAP nya sudah ditandatangani, akan langsung dikirim ke PN Jakarta Barat. Kemudian semuanya akan segera diserahkan ke MA. (rez/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait