PURBALINGGA - KPP Pratama Purbalingga memberikan layanan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela PPS.
Layanan ini diberikan setiap Rabu selama Januari sampai Maret 2022. Dilakukan melalui Zoom Cloud Meetings.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Purbalingga, Sigit Kuncoro menyampaikan, Program PPS merupakan program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh Wajib Pajak (WP).
Dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.
"Program pengungkapan sukarela ini memberikan kesempatan pada WP untuk melaporkan, atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela," terangnya.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau bagi WP yang belum melaporkan, baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016 sampai 2020 dalam SPT, disarankan mengikuti program ini.
PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan, yaitu 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
https://radarbanyumas.co.id/pengusaha-bayar-ampunan-pajak-rp-55-miliar-setelah-tak-bayar-35-tahun/
PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan, yaitu 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Sigit mengatakan, jika WP masih kurang memahami Program Pengungkapan Sukarela atau ingin berpartisipasi dalam PPS, bisa datang ke Helpdesk PPS di KPP Pratama Purbalingga.
WP akan dilayani setiap hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00.
"Sebelum berkonsultasi langsung ke KPP Pratama Purbalingga, WP harus mengisi antrean online melalui kunjung.pajak.go.id terlebih dahulu," katanya.
KPP Pratama Purbalingga juga menyediakan saluran helpdesk PPS online melalui Whatsapp dengan nomor 0811-2545-529. (ely)