DPU PR Purbalingga Sebulan Baru Terbitkan Satu PBG

Jumat 25-03-2022,20:33 WIB

PERDANA: Baru satu pemohon yang menerima bukti PBG untuk rumah tinggal dengan sistem online. (AMARULLAH/RADARMAS) Dari 117 Pemohon PBG dan 43 SLF PURBALINGGA - Sebulan lebih penerapan pelayanan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), DPU PR Purbalingga telah menerima berkas/dokumen 117 pemohon PBG dan 47 pemohon Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun yang sudah selesai sampai keluar bukti IMB baru 1 orang, pemohon bangunan rumah tinggal. Kepala Bidang Cipta Karya DPU PR Purbalingga, Drajat Uji Wahyono menjelaskan, salah satu warga Desa Panican RT 13 RW 5 Kecamatan Kemangkon bernama Ristiyawari sebagai penerima Dokumen PBG paling pertama. Penyerahan dokumen dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga pada Rabu (23/3) kemarin. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Purbalingga Ato Susanto dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, M Helmy Setijadi dan Kepala Bidang Cipta Karya Drajat Uji Wahyono. Penerapan PBG usai disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang mengubah IMB menjadi PBG. “Sesuai peraturan pemerintah pasal 253 peraturan pemerintah No.16 Tahun 2021 yang mengatur pengganti IMB ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu sebelum memulai proses pembangunan atau konstruksi bangunannya,” kata Ato. https://radarbanyumas.co.id/sembari-menunggu-penerbitan-perda-baru-pbg-di-purbalingga-sementara-masih-pakai-perda-imb-lama/ Lebih lanjut dikatakan, bagi para pemohon PBG dapat melalukan pendaftaran dan penginputan sendiri dan mengupload dokumen yang diperlukan melalui website https://simbg.pu.go.id. Dokumen-dukumennya antara lain, KTP, Sertifikat tanah / leter C, KKPR, dokumen lingkungan, gambar teknis yang dibuat oleh arsitek berlisensi. PERDANA: Baru satu pemohon yang menerima bukti PBG untuk rumah tinggal dengan sistem online. (AMARULLAH/RADARMAS) Lebih lanjut dikatakan, bagi para pemohon PBG dapat melalukan pendaftaran dan penginputan sendiri dan mengupload dokumen yang diperlukan melalui website https://simbg.pu.go.id. Dokumen-dukumennya antara lain, KTP, Sertifikat tanah / leter C, KKPR, dokumen lingkungan, gambar teknis yang dibuat oleh arsitek berlisensi. “Jika persyaratan sudah lengkap, untuk bangunan rumah tinggal sederhana maksimal selesai 5 hari kerja dan proses bangunan tidak sederhana akan selesai maksimal 30 hari kerja sudah jadi,” tambahnya. Berkenaan dengan biaya yang timbul lanjut Ato untuk pengurusan PBG belum ada Perda Retribusinya, sehingga masih menggunakan perda retribusi IMB yang selama ini masih diberlakukan yakni Perda Nomor 19 tahun 2012. Namun demikian Pemkab segera menyesuaikan peraturan retribusi daerah untuk PBG. “PBG diselenggarakan melalui DPUPR Kabupaten Purbalingga dan proses penerbitan dokumen dan plakatnya melalui DPMPTSP Kabupaten Purbalingga,” tuturnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait