Tersangka ketika diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
PURBALINGGA - Pria berinisial ASP (38), yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Purbalingga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3) pekan lalu.
Guru yang mengajar mata pelajaran seni musik ini, ditangkap karena diduga mencabuli tujuh muridnya, yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya indikasi kasus pencabulan di sekolah tersebut.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," katanya saat ditemui di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3).
Ditambahkan olehnya, ulah bejat pelaku yang mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Purbalingga itu, dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021.
Dari ketujuh korban yang diduga dicabuli, lima murid diduga sudah dirudapaksa oleh tersangka.
Satu murid baru sebatas diduga dicabuli, serta satu lainnya baru diminta oleh tersangka menonton video dewasa.
Tersangka ketika diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam korban. Yakni, jika tidak mau berbuat tidak senonoh dengan tersangka, diancam dengan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan," tambahnya.
Sebelumnya, korban diajak tersangka ke salah satu ruangan di sekolah tersebut untuk mengobrol.
Kemudian korban diperlihatkan video kakak kelas korban yang pernah dirudapaksa olehnya.
Setelahnya, korban langsung disekap oleh tersangka dan langsung dirudapaksa.
Kejadian tersebut kemudian direkam oleh tersangka menggunakan laptop.
Selanjutnya, rekaman video tersebut dijadikan alat oleh tersangka untuk kembali merudapaksa korbannya.
https://radarbanyumas.co.id/guru-yang-cabuli-tujuh-siswanya-di-purbalingga-terinspirasi-400-konten-online-kartun-dewasa/
"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Rata-rata usia korban ketika dicabuli oleh tersangka berusia 14 tahun." (tya)