Bumi Perkemahan Munjulluhur Kini Dikelola Kwarcab Purbalingga

Kamis 06-01-2022,08:34 WIB

DIKELOLA PRAMUKA : Bupati Purbalungga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan SK penyerahan pengelolaan Buper kepada Pramuka. PURBALINGGA - Bumi Perkemahan (Buper) Munjulluhur Purbalingga resmi diserahkan pengelolaannya kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga Nomor 556 Tahun 2021. Yakni, tentang penggunaan barang milik daerah Kabupaten Purbalingga berupa bangunan Buper Munjulluhur. Penyerahan pengelolaan diresmikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Rabu (5/1). "Melalui SK Bupati ini, secara resmi bahwa Buper Munjulluhur dioperasikan oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga sebagai Pusat Kegiatan Kepramukaan, atau menjadi Puskepram," katanya. Paska penyerahan pengelolaan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan menindaklanjuti Buper Munjulluhur dari status sebagai objek pendapatan asli daerah (PAD). Dalam Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2021, Buper merupakan objek PAD, yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga. "Nanti, kami akan mengirimkan surat kepada DPRD terkait hal tersebut," lanjutnya. Dia menjelaskan, pengelolaan Buper diserahkan pengelolaannya kepada Kwarcab Gerakan Pramuka selama tiga tahun ke depan. "Jika sudah selesai nanti akan ditentukan kembai apakah diperpanjang atau tidak," jelasnya. Penyerahan pengelolaan Buper tersebut, merupakan salah satu janjinya kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga, tiga tahun silam. "Dan hari ini bisa terealisasi,” ungkapnya. Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Prayitno menjelaskan, nantinya akan dilakukan penandatanganan kerjasama antara Dinporapar dan Kwarcab Gerakan Pramuka terkait hal itu. "Teknis bagaimana kerjasamanya, akan kami bahas selanjutnya secara bersama," ujarnya. Rencana awalnya, jika untuk kegiatan Pramuka, maka pengelolaan dilakukan oleh Kwarcab Gerakan Pramuka. Namun, jika disewa atau digunakan oleh kegiatan bukan Pramuka, maka pengelolaan akan dilakukan oleh Diporapar. Sebab, sudah ada aturan terkait retribusi Buper di dalam Perda Nomor 1 tahun 2021. https://radarbanyumas.co.id/bupati-purbalingga-lantik-219-pejabat-administrator-dan-pengawas/ Kerjasama perlu dibuat karena Buper Munjuluhur di dalam Perda masih dibebani PAD. "Kalau tidak salah sekira Rp 100 juta di tahun ini. Ini harus dibahas teknisnya, sebab PAD yag dibebankan juga harus dipenuhi," lanjutya. Sementara itu dalam Muscab tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tri Gunawan Setiadi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga, yang baru. Dia terpilih menggantikan Subeno yang tak lagi maju dalam bursa pencalonan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait