PURBALINGGA - Dua pemain sepakbola, yakni TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Hal itu berawal dari pertikaian dalam pertandingan sepakbola, yang digelar di Lapangan Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, 14 Agustus 2021 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola, serta dipenjara, sejak 28 Oktober 2021 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka dilaporkan oleh FB, pemain dari klub lain, dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," ujar Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni kepada wartawan, Jumat (3/12).
Dijelaskan, pertikaian tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menanduk FB dengan kepala.
"Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.
"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkam mukanya ke muka FB sambil berkata, sudahlah mas jangan diperpanjang. Namun FB terus berteriak dan mengatakan aku ini polisi'," ujarnya.
Kemudian TG mengatakan, ketika di lapangan sepakbola, tidak ada polisi dan aparat, adanya pemain bola. Setelah itu TG pergi dari area keributan.
Aan mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Namun FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.
"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah difasilitasi Kades setempat, untuk berdamai. Namun, ternyata terus berlanjut di Kepolisian," lanjutnya.
Dia menyayangkan, penahahan tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme penyeleseain sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Namun, disayangkan penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut," keluhnya.
Dia mengungkapkan, selain itu kedua tersangka menurutnyatidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
https://radarbanyumas.co.id/penjaga-sekolah-nyambi-jual-ganja-sudah-empat-tahun-ini-modusnya/
Terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap I atau berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
"Ada dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur dan berkas sudah lengkap.
Ditambahkan olehnya, terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tambahnya.
Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (tya)