Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Sesuai SE Bupati Terkait PPKM Level 3

Jumat 06-08-2021,08:57 WIB

PKL MAYONG: Kabupaten Purbalingga masuk PPKM Level 3. Sesuai SE Bupati, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih memberlakukan work from office (WFO) maksimal 25 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Purbalingga. "Secara prinsip aturannya masih sama dengan SE PPKM level 3 sebelumnya. Tidak ada yang berubah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto, Kamis (5/8). https://radarbanyumas.co.id/hujan-satu-jam-jalan-di-depan-makam-pahlawan-purbalingga-tergenang-air/ Dijelaskan, sektor yang boleh memberlakukan WFO 100 persen hanya sektor kritikal. Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya. Termasuk untuk ternak/hewanpeliharaan, pupuk dan Petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Dijelaskan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjualkebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. "Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," imbuhnya. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB," tambahnya. Sementara itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas. "Dan waktu makan maksimal 30 menit," lanjutnya. Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine-in. "Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/Keagamaan berjamaah maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait