Akad Nikah Ditunda Jika Ada yang Positif

Rabu 28-07-2021,11:18 WIB

PROKES: Akad nikah yang digelar di salah satu Kantor KUA di Purbalingga. (ISTIMEWA) PURBALINGGA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga memberlakukan aturan ketat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penundaan akan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), jika ada pasangan nikah yang positif Covid-19, dari hasil rapid test Antigen. Termasuk wali nikahnya atau saksi. https://radarbanyumas.co.id/daftar-akad-nikah-selama-ppkm-darurat-di-banyumas-pelaksanaan-akad-setelah-20-juli/ Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Penghulu RI Kabupaten Purbalingga Agus Musalim, Selasa (27/7). Dia mengungkapkan, di masa PPKM ini ada beberapa yang bisa membuat akad nikah ditunda. "Yaitu jika salah satu pasangan nikah terbukti positif (Covid-19) minimal (rapid test) antigen atau wali maupun saksi. Kemudian jika tetap memaksakan dilaksanakan, maka dilakukan terpisah," ungkapnya. Dia menambahkan, akad nikah bisa tetap dilayani ,jika salah satu pihak positif dengan diwakilkan yang berhak sesuai aturan hukum. "Maksimal 6 orang termasuk petugas,” tambahnya. Pihaknya juga hanya melayani pernikahan atau akad nikah yang mendaftar secara online sebelum perberlakukan PPKM Darurat. Sedangkan, pasangan nikah yang mendaftar saat PPKM Darurat, tidak ada yang diperbolehkan. Dirinya masih mendata semua pernikahan selama pandemi ini dan terus meminta dan mensosialisasikan prokes saat akad nikah. “Tanpa prokes, maka kami bisa membatalkan pelayanan dengan surat atau formulir pembatalan resmi,” tegasnya. Seperti diketahui, KUA di setiap kecamatan juga melaksanakan WFH 75 persen. Sehingga pihaknya harus mengatur waktu untuk personil dan pengecekan prokes. Selain itu dengan berkoordinasi Satgas Covid-19 di tingkat wilayah. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait