Larangan Tidak Adakan Hajatan Diabaikan di Purbalingga, Akhirnya Dipantau Ketat

Rabu 07-07-2021,14:06 WIB

DIIMBAU: Satgas Covid-19 Kecamatan Kalimanah tengah mengimbau pemilik hajatan. PURBALINGGA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata masih disepelekan sebagian warga. Bahkan masih ditemukan warga yang nekat menggelar hajatan dengan memasang tarubdan menyediakan tempat duduk, serta makan ditempat. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-wacanakan-tiga-hari-di-rumah-saja-mulai-jumat-hingga-minggu-ini/ Hal itu ditemukan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kalimanah saat melakukan pantauan di Kelurahan Kalikabong dan Desa Blater. "Terkait pelanggaran pelaksanaan hajatan, kita langsung berikan imbauan untuk menunda kegiatan," kata Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi yang memimpin Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kalimanah. Dia menambahkan, jika terpaksa tetap dilaksanakan, pemilik hajatan agar memenuhi ketentuan tidak menyediakan tenpat duduk atau makan di tempat. "Jika tidak dilaksanakan, maka kami akan bertindak tegas," tambahnya. Dari hasil mediasi yang dilakukan dengan warga yang tengah melaksanakan hajatan, mereka mau mematuhi aturan PPKM Darurat. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kalimanah akan memantau pelaksanaan hajatan tersebut. Selain itu, Tim Satgas Covid-19 juga menemukan pelanggaran lainnya terkait kerumunan dalam aktivitas perlombaan burung merpati di Desa Klapasawit. "Terkait dengan lomba burung merpati kita lakukan upaya tega dengan pembubaran kegiatan,” ujarnya. Dia mengatakan, berlakunya PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga diimbangi dengan pelaksanaan patroli dan pemantauan. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait