DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Polres Purbalingga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,19 gram di Mapolres Purbalingga, Selasa (6/7). Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial AYA (42), warga Jember, Jawa Timur.
https://radarbanyumas.co.id/terpidana-kasus-sabu-402-kg-lolos-hukuman-mati/
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah menjelaskan, barang bukti disita dari tersagka AYA di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah pada 24 Mei 2021 lalu. "Tersangka didapati petugas membawa barang bukti sabu tersebut," jelasnya.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember berisi air untuk dilarutkan. Kemudian larutan dibuang di saluran tempat pembuangan agar tidak bisa digunakan lagi.
"Dari jumlah total 13,19 gram sabu, kita sisihkan seberat 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara," tambahnya.
Pemusnahan dipimpin Sopanah serta Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Fadli. Serta tersangka AYA dan penasehat hukumnya Senentyo. (tya)