DITUTUP: Penyekatan ruas jalan di Alun-alun Purbalingga akan terus dilakukan. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mewacanakan gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja, akhir pekan ini. Hal itu merupakan upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Purbalingga.
https://radarbanyumas.co.id/igd-dua-rumah-sakit-di-purbalingga-overload-layanan-sempat-ditutup/
"Melihat tingginya kasus Covid-19 di Purbalingga beberapa hari terakhir, kami mewacanakan untuk melaksanakan gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja. Rencananya akan digelar hari Jumat (9/7) hingga Minggu (11/7)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto kepada Radarmas, Selasa (6/7).
Rencananya, ajakan kepada masyarakat utuk tidak keluar rumah selama tiga hari akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Bupati Purbalingga.
"Ini merupakan hasil dari rapat bersama antara Pemkab dengan Forkompimda yang baru saja digelar tadi sore (kemarin sore, red)," lanjutnya.
Dia menjelaskan, teknis gerakan tersebut, pemkab mengimbau kepada masyarakat yang tak memiliki kepentingan mendesak, untuk tidak keluar rumah selama tiga hari.
Dia mengungkapkan, bagi masyarakat yang harus bekerja di luar rumah selama tiga hari tersebut tetap diizinkan. Namun, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak boleh membuat kerumuman.
Rencananya, gerakan tersebut akan diikuti penyekatan sejumlah ruas jalan.
"Saat ini kami tengah menyusun teknis gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja," imbuhnya.
Wacana Purbalingga tiga hari di rumah saja dilakukan karena tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Tercatat, saat ini ada 2.200 kasus aktif positif Covid-19. Terdiri dari 206 menjalani rawat inap di rumah sakit dan 1.994 menjalani isolasi mandiri.
"Selain itu, BOR di rumah sakit juga sudah mencapai 100 persen. Sehingga, harus ada langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Purbalingga," jelasnya.
Selain mewacanakan melaksanakan gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja, hasil rapat antara Pemkab dengan Forkompimda juga memutuskan untuk mematikan lampu utama di dua pusat keramaian mulai pukul 21.00 WIB. Yakni di GOR Goentoer Darjono Purbalingga dan alun-alun Purbalingga.
"Mulai malam ini (kemari malam, red), PKL juga kami batasi waktu bukanya hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, PKL masih diizinkan buka tanpa batas waktu," lanjutnya.
Pihaknya berharap dengan adanya sejumlah kebijakan baru, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa dikendalikan. Sehingga tak ada lagi penambahan pasien Covid-19 yang melonjak tajam. (tya)