Warga Dukuhwaluh Tawarkan Minyak Sakti, Bawa Kabur Motor di Kemangkon Purbalingga

Kamis 01-07-2021,13:34 WIB

DITANGKAP: Tersangka penipuan dengan modus tawarkan minyak sakti ditangkap polisi. PURBALINGGA - Kasus penipuan dengan modus penjualan minyak sakti dan pinjam sepeda motor, berhasil diungkap jajaran Polsek Kemangkon. Polisi mengamankan tersangka AS (37), warga Kelurahan Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/ngaku-model-tipu-korban-rp-250-juta/ Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, sebelum tertangkap pelaku beraksi di wilayah Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Jumat (25/6) pekan lalu. "Modusnya tersangka menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah hutang," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu (30/6). Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban Soderi (65), pensiunan pegawai negeri sipil warga Desa Majatengah didatangi pelaku di jalan setapak dekat persawahan desa. Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah utang. "Syaratnya korban harus membeli minyak sakt yang dibawa pelaku seharga Rp 45 ribu hingga Rp 70 ribu," jelasnya. Korban yang kebetulan sedang dalam masalah ekonomi tertarik, kemudian setuju membeli minyak tersebut. Korban yang saat itu mengendarai sepeda kemudian pulang ke rumah mengambil uang. Korban kembali lagi dengan mengendarai sepeda motor, dan membayar uang untuk membeli minyak yang ditawarkan pelaku. Setelah transaksi selesai dilakukan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi R 2469 LV milik korban dengan dalih untuk mengambil sesuatu. Untuk meyakinkan korban pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya yaitu Honda Vario R 6014 UH. "Setelah sepeda motornya dibawa, korban menunggu di lokasi hingga sore. Namun pelaku berikut sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung pulang. Setelah dua hari dari kejadian akhirnya korban melapor ke Polsek Kemangkon," kata Kabag Ops. Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon melakukan pemeriksaan di TKP. Meminta keterangan korban dan saksi serta mengamankan sepeda motor pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian. "Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (28/6) sore," jelasnya. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sepeda motor Vario yang ditinggal pelaku hasil kejahatan serupa. Dia meminjam sepeda motor dari seseorang di wilayah Kabupaten Banyumas namun tidak dikembalikan. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2469 LV, satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R 6014 UH, satu helm warna hitam, pakaian milik pelaku dan STNK sepeda motor. "Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," lanjutnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait