Pengakuan Tersangka Penjual Obat Terlarang: Tiga Ribu Butir Obat Dijual Dalam Dua Minggu dari Purbalingga

Rabu 23-06-2021,14:25 WIB

DITANGKAP: Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang di Bobotsari. PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kali ini, dua kasus penyalahgunaan obat terlarang berhasil diungkap dalam waktu yang hampir bersamaan. https://radarbanyumas.co.id/enam-bulan-sat-narkoba-polres-cilacap-ciduk-13-tersangka-ratusan-gram-sabu-dan-ganja-diamankan/ Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua kasus yang berhubungan tersebut. Berdasarkan data yang ada, kasus pertama yang behasil diungkap yakni kasus yang melibatkan tersangka berinisial TS (19), warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet. TS diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bobotsari, dua pekan lalu. Dia ditangkap karena tertangkap tangan memiliki obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan, 580 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam kemasan 58 paket, 2 butir obat jenis Riklona, 1 butir obat jenis Clozapine, 1 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, diamankan satu unit telepon genggam, tas cangklong warna hitam dan sepeda motor. "Dari hasil interogasi terhadap tersangka TS, diketahui obat terlarang dibeli dari seorang warga berinisial RTS (20), yang merupakan warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari," jelas Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/6). Dari hasil intergorasi, tersangka RTS diamankan di rumahnya. Hasil pemeriksaan di rumah RTS didapati sejumlah barang bukti obat terlarang, diantaranya 1.045 butir obat terlarang jenis Hexymer. Selain itu, ditemukan 1 bendel plastik klip bening, dus bekas tempat obat dan satu unit telepon genggam. "Dari keterangan, tersangka sudah berhasil menjual sekitar 3 ribu butir obat terlarang yang dibelinya secara online, dalam kurun waktu satu hingga dua minggu," ujarnya. Dijelaskan, tersangka TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Sedangkan tersangka RTS dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," lanjutnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait