RAZIA: Polisi tegah melakukan razia di salah satu tempat karaoke.
PURBALINGGA - Jelang penutupan sementara tempat hiburan di Kabupaten Purbalingga mulai Senin (21/6), sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Purbalingga dirazia oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, akhir pekan lalu.
https://radarbanyumas.co.id/langgar-prokes-di-purbalingga-bisa-denda-rp-10-ribu-paling-berat-rp-50-juta-atau-kurungan-6-bulan-penjara/
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam mengatakan, tujuan razia untuk menekan peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke di empat lokasi. Termasuk melakukan pemeriksaan urine," katanya.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pengunjung di sejumlah tempat hiburan karaoke, tidak ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan urine pengunjung tempat hiburan tersebut hasilnya juga negatif.
"Dalam kegiatan kita juga pantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk menyosialisasikan tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro," jelasnya.
Salah satu poin yang disosialisasikan adalah usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, warnet dan game online, serta usaha sejenisnya, tanggal 21-28 Juni 2021 wajib tutup total. Hal itu dilakukan untuk menekan
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dari peredaran narkoba. Selain itu, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan. (tya)