RAZIA - Razia prokes yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mulai tegas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19, mulai akhir Juni mendatang. Pelanggar prokes akan langsung dikenai saksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2021.
https://radarbanyumas.co.id/masyarakat-jenuh-prokes-turun-bupati-tiwi-sanksi-tegas-agar-ada-efek-jera/
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto, Kamis (17/6). "Akhir Juni kita ujicobakan untuk diterapkan," kata mantan Kabag Humas Setda Purbalingga.
Dikatakan, mulai pemberlakukan sanksi denda kepada pelanggar prokes, merupakan upaya menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Apalagi di Kabupaten Purbalingga sudah diteken Peraturan Daerah (Perda) dan perbup penanggulangan penyakit.
Ditambahkan, penerapan sanksi denda diberikan kepada pelanggar prokes. Untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah, mengabaikan jaga jarak dan berkerumun. Serta bagi tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Pihaknya juga akan melaksanakan razia prokes di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun dilakukan secara acak di lokasi-lokasi yang rawa terjadinya pelanggaran prokes.
Dia menambahkan, pelanggar prokes bisa membayarkan dana di tempat ketika terjaring razia. Namun juga bisa dibayarkan di kemudian hari.
"Ada tenggang waktu, jaminannya KTP atau SIM. Nantinya, uang pembayaran denda akan disetorkan ke kas daerah," tambahnya.
Sebelum penerapan sanksi denda, rencananya akan dilakukan sosialisasi masif di masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak kaget ketika sudah mulai dilaksanakan penerapan denda bagi pelanggar prokes.
Diakui, masih banyak masyarakat yang abai terhadap prokes di tengah masa pandemi covid-19. Diantaranya enggan memakai masker dan tidak menjaga jarak. Saat ini, masih dilakukan langkah preventif yakni melakukan pembinaan terhadap pelanggar prokes.(tya)