DIAMANKAN: Dua tersangka yang memiliki tembakau gorila diamankan polisi.
PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, mereka mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi mengamankan dua tersangka, serta sejumlah barang bukti.
https://radarbanyumas.co.id/sudah-tiga-kali-dipenjara-residivis-kasus-narkoba-ditangkap-satresnarkoba-polres-purbalingga-lagi/
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu RAR (21), pekerjaan swasta warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan. Serta MI (25) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka kedua ini berdomisili di Desa Larangan," katanya dalam pres rilis yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/6).
Dia menambahkan, kedua tersangka diamankan di wilayah Desa Larangan. "Dua tersangka diamankan karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 11,13 gram," tambahnya, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi masyarakat terkait pemuda yang dicurigai menjual narkoba di wilayah Kecamatan Pengadegan. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan didapati identitas pemuda tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan, Kamis (10/6) pekan lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila didapat dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal. Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman.
"Setelah sampai, rencananya tembakau sintetis akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tya)