DIAMANKAN: Kedua tersangka diamankan polisi karena menggunakan dan menjual obat terlarang. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika di Kabupaten Purbalingga berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Dua tersangka dan ribuan obat terlarang berbagai jenis, berhasil diamankan oleh polisi.
https://radarbanyumas.co.id/awalnya-buat-tidur-lama-lama-jadi-pengedar-simpan-906-butir-pil-koplo-irt-asal-nusawungu-ditangkap/
Hal itu terungkap dalam pres rilis kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Selasa (15/6). "Dua tersangka yang berhasil kami amankan masing-masing berinisial IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari. Serta RTGS (21) warga Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga," ungkap Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono.
Dia menjelaskan, kedua tersangka membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online.
"Kemudian dipakai sendiri, serta sebagian lagi dijual kepada orang lain," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Dikatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, akhir bulan lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.
"Dari kedua tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (tya)