Penetapan Tersangka Tunggu Inspektorat, Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga

Sabtu 22-05-2021,10:00 WIB

KASI PIDSUS: Tandyo Sugondo saat serah terima jabatan Kasi Pidus. PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga masih belum menetapkan nama tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tahun 2017-2020 di Kantor Kecamatan Purbalingga. Penetapan masih menunggu laporan perhitungan kerugian negara, yang saat ini tengah dihitung oleh Inspektorat Pemkab Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/dugaan-korupsi-di-kecamatan-purbalingga-camat-pilih-pensiun-dini-kajari-kasus-terus-bergulir/ "Inspektorat sudah berjanji kepada kami, awal Juni mendatang laporan kerugian negara yang terjadi sudah selesai dihitung. Setelah itu akan langsung kami beritahukan kepada teman-teman wartawan. Termasuk penetapan tersangka kasus tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Purbaingga Tandyo Sugondo, Kamis (20/5). Dia menjelaskan, proses penghitungan kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi, membutuhkan waktu yang lebih lama. Sebab, ada empat tahun anggaran APBD yang harus dihitung kerugian negaranya. "Selain itu, nominal yang diduga dikorupsi juga jumlah itemnya banyak. Sehingga harus dihitung satu per satu agar semua bisa terdata," jelasnya. Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Purbalingga terkait rincian kerugian negara dari tindakan melawan hukum tersebut. "Kami ingin mengetahui secara pasti sebenarnya berapa jumlah detail kerugian negara. Karena ini menyangkut anggaran operasional di kecamatan," tambahnya. Dia mengungkapkan, jika tidak ada halangan awal Juni pihaknya sudah bisa menetapkan tersangka. Dia juga masih menolak mengungkapkan jumlah tersangka, termasuk nama-namanya. Seperti diberitakan, Kejari Purbalingga melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Purbalingga. Proses hukum sudah memasuki tahapan penyidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Termasuk mantan pejabat dan pejabat di pemerintah Kecamatan Purbalingga. Terdata sebanyak 30 saksi sudah dimintai keterangan. Pada tahap penyelidikan, kejaksaan menemukan setidaknya sekitar Rp 334 juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait