DIBUBARKAN: Satgas Covid-19 saat membubarkan salah satu pentas kuda lumping.
PURBALINGGA - Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong membubarkan pentas kuda lumping di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kejobong, kemarin. Hal itu dilakukan karena pentas kuda lumping tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pembubaran pentas kuda lumping dilakukan di wilayah Desa Kejobong dan Desa Pandansari. Pentas kuda lumping digelar warga dalam rangka hajatan.
https://radarbanyumas.co.id/tiket-pesawat-jakarta-purbalingga-mulai-dijual-harga-rp-509-500-per-orang-bupati-tiwi-tinggal-tunggu-waktu-operasional-1-juni/
"Namun dari pengecekan, kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan dan belum mendapatkan izin pelaksanaan kegiatan," kata Kapolsek Kejobong AKP Suswanto, Kamis (20/5)
Dia menjelaskan, kedua pentas kuda lumping terpaksa dibubarkan karena tanpa izin. "Kegiatan diselenggarakan tanpa izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan," jelasnya.
Selain itu, saat didatangi Satgas Covid-19 ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut. "Diantaranya pengunjung melebihi jumlah ketentuan dan banyak yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 sejumlah kegiatan masyarakat termasuk kegiatan seni dan budaya dibatasi pelaksananya. Kegiatan bisa dilaksanakan namun dengan tetap mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Oleh sebab itu, apabila ada kegiatan yang dilaksanakan tanpa mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan maka kita imbau untuk menghentikan kegiatan,” tambahnya. (tya)