DITANGKAP: Para tersangka pengeroyokan di Desa Toyareka berhasil ditangkap polisi.
PURBALINGGA - Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.
https://radarbanyumas.co.id/pelaku-ritual-usir-genderuwo-hingga-bocah-tewas-dibiarkan-empat-bulan-di-temanggung-akan-jalani-tes-kejiwaan/
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Rabu (19/5). Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23).
"Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka. Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama," ungkapnya.
Dijelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (7/5) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka. Korban pengeroyokan yaitu Wiwit Yuli Setyawan (34) warga desa setempat.
Kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu ditendang pada bagian kepala dan badan oleh
enam pelaku.
"Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak," jelasnya.
Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pekaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.
"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (tya)