Toko Modern Bakal Ditutup Paksa di Purbalingga Jika Nekat Buka 24 Jam

Selasa 04-05-2021,13:03 WIB

PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku akan menindak tegas toko modern yang nekat buka 24 jam. Sebab hal itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang saat ini tengah diberlakukan di Kabupaten Purbalingga. "Kami akan memberikan surat teguran kepada pemilik toko modern yang melanggar aturan PPKM mikro. Jika hingga dua kali surat teguran tetap tidak diindahkan oleh pemilik toko modern. Maka kami akan bertindak tegas dengan menutup toko modern tersebut," kata bupati. https://radarbanyumas.co.id/perizinan-toko-modern-bakal-dipending-jika-tidak-kerjasama-dengan-umkm-lokal/ Dia menjelaskan, pihaknya memilih bertindak persuasif untuk pemberian sanksi pelanggaran PPKM berbasis mikro. Namun, bukan berarti pihaknya tak bisa tegas jika ada pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan yang sama. "Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang ada didalam PPKM mikro. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," imbuhnya. Diketahui, di lapangan masih terlihat beberapa toko modern terutama di wilayah pinggiran yag nekat buka melebihi pukul 21.00 WIB. Selain itu, sejumlah kafe dan rumah makan di wilayah perkotaan juga terlihat buka melewati pukul 21.00 WIB. Bahkan ada yang nekat buka 24 jam. Diketahui, PPKM mikro berbasis desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga diperpanjang. Sejumlah kegiatan masih dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam salah satu poinnya tertulis kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan dan toko modern serta toko-toko sejenis lainnya wajib tutup pada pukul 21.00 WIB. Razia rutin juga dilakukan untuk mendukung pemberlakukan PPKM berbasis mikro ini. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait