DIBUBARKAN: Satgas Covid-19 tengah memberikan imbauan untuk membubarkan pentas ebeg. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Kerumuman warga di lokasi hajatan di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja, kemarin. Sebab, hiburan pentas seni kuda lumping atau ebeg yang digelar dihajatan melanggar aturan.
Kapolsek Bukateja Iptu Wartono mengatakan, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan kerumunan warga.
https://radarbanyumas.co.id/siang-hari-belasan-pemuda-pesta-miras-di-lapangan-kembangan-bukateja/
Karena pentas kuda lumping yang digelar warga melanggar protokol kesehatan, seta ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Meskipun kegiatan hajatan maupun pentas kuda kepang sudah diperbolehkan. Namun harus tetap mematuhi aturan. Pentas kuda lumping terpaksa dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan dan aturan terkait penyelenggaraan,” jelasnya, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, di lokasi pentas kuda lumping di tempat hajatan ditemukan banyak pelanggaran. Diantaranya tidak adanya tempat cuci tangan, jumlah penonton yang berlebihan, sehingga menimbulkan kerumunan.
"Kami juga menemukan banyak warga yang tidak memakai masker," lanjutnya.
Dia menambahkan, karena di lokasi tersebut berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19, maka pihaknya melakukan penertiban.
"Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tambahnya
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan kegiatan seperti hajatan maupun pentas seni selama pandemi Covid-19.
"Dengan demikian tetap mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19," ujarnya. (tya)