APEL PAGI: PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga tengah mengikuti apel pagi.
PURBALINGGA - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diharapkan menjadi contoh untuk masyarakat. Yakni dengan tidak melakukan mudik lebaran tahun 2021. Sebab, pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
https://radarbanyumas.co.id/kemenhub-gelar-survei-11-persen-warga-tetap-ngotot-mudik/
Hal itu, diungkapkan oleh Asisten 1 Sekda Purbalingga Imam Wahyudi kepada Radarmas, Senin (29/3). "Rencananya kami akan membuat edaran secara internal untuk PNS di lingkungan Pemkab, agar tak mudik saat libur lebaran mendatang," ujarnya.
Dia menambahkan, diharapkan PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Pemerintah pusat mengatakan kebijakan tidak ada mudik lebaran. Maka Pemkab harus mengamankan kebijakan pusat. Diawali dengan kepatuhan dari para PNS," tambahnya.
Terkait sanksi untuk PNS yang nekat mudik saat libur lebaran mendatang, pihaknya masih belum bisa menentukan. Namun, dia menegaskan Pemkab akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah pusat.
"Untuk mudik dari masyarakat umum, nanti akan kami rapatkan dengan instansi terkait. Termasuk menangani warga Purbalingga yang mudik dari perantauan," ujarnya.
Pihaknya sendiri masih menunggu surat dari pemerintah pusat, terkait larangan mudik lobur lebaran tersebut. "Nanti kalau surat sudah turun, baru kami akan memutuskan lebih lanjut bagaimana sikap kami," lanjutnya. (tya)