Kasus Dugaan Korupsi APBD, Kejari: Kasi, Bendahara dan Sekcam Kantor Kecamatan Purbalingga Diperiksa Kejari

Senin 22-03-2021,21:15 WIB

Ilustrasi kantor kecamatan Purbalingga PURBALINGGA - Empat pejabat Kantor Kecamatan Purbalingga diperiksa oleh Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, Senin (22/3). Mereka diperiksa terkait, kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2017-2020 Kantor Kecamatan Purbalingga, Senin (22/3). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Purbalingga Indra Gunawan mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, merupakan pejabat lama dan baru di Kantor Kecamatan Purbalingga, dari tahun 2017 hingga 2020. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya. https://radarbanyumas.co.id/kerugian-negara-sementara-rp-334-juta-segera-berkoordinasi-dengan-inspektorat-kasus-dugaan-korupsi-di-kantor-kecamatan-purbalingga/ Empat orang saksi yang diperiksa, yakni pejabat berinisial TK, yang sempat menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Kecamatan Purbalingga 2017 hingga 2020. K, Sekretaris Kecamatan Purbalingga saat ini. S, selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Purbalingga saat ini. Serta, EA Sekretaris Kecamatan Purbalingga dari April 2018 hingga Juli 2019. Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga. Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan dana sejumlah Rp 334 juta. Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni pengelolaan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengelola. Kemudian pertanggungjawabannya juga dalam bentuk rekayasa, atau fiktif. Dugaan penyalahgunaan APBD itu dilakukan sejak 2017 hingga 2020 lalu. Dana yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana non gaji pegawai di Kantor Kecamatan Purbalingga. Dana yang diselewengkan adalah dana di luar pos gaji pegawai, yaitu anggaran operasional, pengadaan barang kebutuhan perkantoran. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait