Tersangka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.
PURBALINGGA - Pria berinsial AS (36), penderes kelapa warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan ini membobol rumah tetangganya sendiri. Dia kemudian mencuri uang dan telepon enggam di rumah tetangganya tersebut. Kejadian itu, terjadi pada Januari lalu.
https://radarbanyumas.co.id/pura-pura-membeli-di-pasar-induk-banjarnegara-pencuri-gasak-uang-pedagang/
Kasus ini terungkap setelah polisi dari Polres Purbalingga yang tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya, setelah sebulan beraksi.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka membobol rumah tetangganya Marni alias Nini Murni (66) di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan.
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang ada di dekat lokasi dan masuk ke dalam rumah melalui jendela," katanya didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Dia menambahkan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah tetangganya itu, tersangka kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta, serta satu unit telepon genggam.
Korban yang kemudian mengetahui telah terjadi pencurian selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Berdasarkan laporan tersebut Polsek Pengadegan kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pengadegan bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasusnya.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada akhir bulan Februari 2021 di rumah asalnya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari," lanjutnya.
Sementara uitu, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Oppo tipe A3S. Serta, tangga kayu yang dipakai tersangka masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan uang tunai yang dicuri tersangka sudah habis digunakan untuk membayar hutang.
"Dari keterangan tersangka ia mengaku nekat mencuri akibat terlilit hutang yang mencapai Rp 100 juta. Dia memiliki hutang besar setelah gagal merintis usaha jual beli kayu," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. (tya)