DICOPOT: APK/APS dicopot oleh Sat Pol PP dan tim gabungan Purbalingga. CAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Sesuai Tahapan Pilkada yaitu masa tenang mulai 6-8 Desember, KPU telah bersurat kepada Bupati Purbalingga memohon bantuan pembersihan APK setelah pukul 00.01. Pemkab Purbalingga sebagai fasilititator untuk melaksanakan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) agar terwujud Pilkada yang aman, damai dan bermartabat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, DDRs Suroto MSi bersama tim gabungan sejak dinihari dan siang sampai sore melakukan pembersihan di semua wilayah. Dibantu jajaran di kecamatan dan desa.
https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-bawaslu-temukan-601-pemilih-berpotensi-tms/
“Kami mengamankan ratusan APK/APS berupa baliho, reklame, dan pamflet, umbul-umbul dan lainnya. Siangnya kami menyisir sampai ke wilayah pinggiran,” katanya, Minggu (6/12).
Pihaknya dibantu kendaraan crane DPU PR Purbalingga. Kemudian menuangkan dalam Berita Acara, didokumentasikan baik foto maupun video. Kemudian mengamankan dengan digaris polisi agar meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan.
Pihaknya mengklaim semua sudah bersih dan tetap disisir dengan target rampung semuanya usai ditetapkan masa tenang. Jajaran Panwaslu juga ikut menyisir dan mengamankan. Namun tetap didampingi dan bersama Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pemerintah juga mengimbau agar di masa tenang ini semua elemen masyarakat ikut mendukung kondusifitas wilayah. Jangan sampai memicu pilkada menjadi bermasalah dan terkendala. Semua sudah ada aturan main dan diawasi oleh berbagai jajaran.
“Kami juga bergerak melakukan penertiban APK/APS dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Karena pilkada digelar dalam masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Purbalingga 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020, diikuti dua paslon. Paslon nomor 01 adalah Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno. Paslon nomor 02 adalah Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono.
KPU juga menekankan, upaya peningkatan partisipasi dalam proses pemungutan suara Pilkada Purbalingga harus dibarengi antisipasi terhadap penularan Covid-19. Oleh karena itu penyelenggara Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan ketat saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (amr)