Kasus Dugaan Korupsi di DLH Purbalingga, Penahanan Tiga Tersangka Diperpanjang

Senin 30-11-2020,12:55 WIB

Pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dok Radar PURBALINGGA - Penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga diperpanjang 20 hari ke depan. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga masih belum bisa menyelesaikan pemeriksaan ketiga tersangka, dalam 20 hari penahanan pertama. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak melalui Kepala Seksi Intel Indra Gunawan kepada Radarmas. "Penahanan kami perpanjang 20 hari lagi," katanya. Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. https://radarbanyumas.co.id/kejari-purbalingga-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-dlh/ "Sebelumnya ketiganya diperiksa sebagai saksi. Saat ini, statusnya sudah tersangka, tentunya kami melakukan pemeriksaan ulang dengan status mereka sebagai tersangka, bukan saksi lagi," jelasnya. Pihaknya menargetkan, Desember mendatang, berkas ketiga tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. "Saat ini, kami masi berproses. Tiba saatnya, kalau sudah pelimpahan pasti kami publikasi lagi," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi DLH ditahan 20 hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 November lalu. Ketiganya ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Purbalingga. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah di DLH. Ketiganya ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, insial CK, yang menjadi Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di seksi tersebut. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka dengan nama inisial M, yang notabene merupakan bendahara sekaligus staff PPTK seksi tersebut. Serta, SK, SPBU yang menjadi rekanan pihak ketiga dari DLH dalam kasus tersebut. Dijelaskan, dalam dugaan kasus dugaan korupsi itu, nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai Rp 870 juta. Jumlah tersebut, naik dari perkiraan kerugian sebelumnya yang hanya Rp 600 juta. Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi belanja APBD yang tidak sesuai dengan semestinya, terkait dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah. Ada selisih dana BBM hang diduga dikorupsi oleh ketiganya. Serta, adanya temuan iuran retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas daerah. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait