DIBAWA RUTAN: Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dibawa ke Rutan Kelas II B dari Kejari Purbalingga, Rabu (4/11). (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah ini, Rabu (4/11).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, setelah melakukan penyidikan selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
https://radarbanyumas.co.id/rumah-staf-dlh-purbalingga-digeledah-35-saksi-diperiksa-tim-penyidik-kejari/
"Ada tiga tersangka dalam kasus ini," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Purbalingga, Rabu (4/11).
Yakni insial CK, yang menjadi Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di seksi tersebut. Saat ini, CK menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karangreja.
Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka dengan nama inisial M, yang merupakan bendahara sekaligus staf PPTK seksi tersebut. Serta SK, SPBU yang menjadi rekanan pihak ketiga dari DLH.
Dia menambahkan, setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Ketiga tersangka kami titipkan di Rutan (Kelas II B) Purbalingga," tambahnya.
Dijelaskan, dalam dugaan kasus dugaan korupsi, nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 diperkirakan mencapai Rp 870 juta. Jumlah tersebut, naik dari perkiraan kerugian sebelumnya yang hanya Rp 600 juta. "Mendekati Rp 1 miliar," tegasnya.
Lebih lanjut Meyer mengatakan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Menurutnya, jika dalam pemeriksaan lanjutan, ditemui indikasi adanya tersangka baru. Maka penetapan tersangka baru bisa dilakukan.
Dia mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi belanja APBD yang tidak sesuai dengan semestinya, terkait dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah.
"Ada selisih dana BBM yang diduga dikorupsi oleh ketiganya. Serta, adanya temuan iuran retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.
Dijelaskan, modus dalam kasus dugaan korupsi ini yakni dengan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasinya. Di mana saat membuat SPJ, nilainya di-mark up oleh para tersangka. Sehingga timbul selisih pembayaran selama dua tahun anggaran mencapai Rp 870 juta.
"Kalau dari sisi karyawan SPBU-nya, dia dalam kapasitasnya selaku pihak yang menerima pembayaran. Namun ternyata pembayaran yang dilakukan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membeli BBM. Melainkan dikembalikan lagi kepada pihak-pihak itu untuk disalahgunakan," jelasnya.
Kemudian satu modus lagi dalam kasus ini yakni dalam penyetoran retribusi sampah. Diketahui, hasil dari retribusi itu tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan juga, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 46 saksi, dari awalnya berjumlah 35 saksi. "Belum termasuk ahli. Jadi kemungkinan bisa bertambah lagi yang akan diperiksa," lanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan uang yang dalam kekuasaan jabatannya, dan pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan pembuktian keuangan.
"Ancaman hukumannya maksimal ada yang lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun penjara," ujarnya.
Terpisah Kasi Intel Kajari Purbalingga Kasi Intel Indra Gunawan yang ikut mendapingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan mengatakan, dari ketiga tersangka, baru satu tersangka yang telah didampingi oleh pengacara, yakni SK. Sedangkan CK dan M belum didampingi pengacara.
"Kalau untuk tersangka atas nama SK beliau sudah ada pengacaranya. Sedangkan untuk tersangka CK dan M belum ada. Nanti mereka pas di BAP sebagai tersangka, jika tidak ada penasehat hukumnya, maka kami yang akan menyiapkan," jelasnya.
Sementara itu, ketiga tersangka tak berkomentar apa pun ketika digiring oleh staf dari Kejari Purbalingga menuju mobil, yang akan membawa mereka ke Rutan kelas II B Purbalingga. Dengan menggunakan rompi oranye, mereka langsung masuk ke mobil untuk selanjutnya menuju Rutan. (tya)