Ruang Sortir dan Pelipatan Dijaga Ketat

Senin 02-11-2020,14:15 WIB

DIJAGA KETAT: Gudang KPU ini sebagai tempat sortir dan pelipatan surat suara. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Sortir dan pelipatan surat suara rencananya dimulai 15-24 November mendatang. Lokasi pelipatan dan sortir di gudang KPU Purbalingga di kantor area setempat. Ruangan itu bakal dijaga ketat dan petugas sortir diberi tanda khusus berupa Id Card. Pekan pertama Desember, semua logistik harus sudah sampai ke tingkat TPS. Terutama H-1 pelaksanaan pemungutan suara, surat suara dan logistik lain harus sudah di TPS. Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Andri Supriyanto menjelaskan, petugas sortir dan pelipatan dari warga lingkungan setempat. https://radarbanyumas.co.id/satu-staf-positif-kantor-kpu-purbalingga-tetap-buka/ “Kami butuh 60 orang pelipat surat suara. Tidak semua orang bisa keluar masuk bagi yang tidak berkepentingan,” tegas Andri, Minggu (1/11). Petugas tetap berpegang pada jadwal yang ada. Karena semua sudah dirapatkan. Petugas pelipatan dan sortir juga menerapkan standar protokol kesehatan. Minimal saat akan masuk cuci tangan dengan sabun dan mengenakan masker. “Ada wacana petugas pelipat surat suara juga di tes rapid,” tambahnya. Saat ini sedang proses pencetakan yaitu dengan cara lelang e-katalog. Lelang tersebut yang menentukan KPU RI. Prinsipnya KPU Purbalingga terus berbenah dan memiliki progres yang signifikan terkait tahapan persiapan pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020 ini. “Kami juga sudah siapkan mekanisme saat pendistribusian logistik pilkada. Termasuk di daerah rawan dan lainnya. Optimis bisa berjalan sesuai rencana,” ungkapnya. Sementara itu, Andri kembali mengingatkan, saat ini dibutuhkan 14.903 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 4.258 orang anggota Linmas. Karena untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemungutan suara. “Sebagai garda terdepan dalam pemungutan suara, KPPS di bentuk dan rekrut oleh PPS di seluruh Desa/Kelurahan,” rincinya. Lebih lanjut dikatakan, jumlah KPPS yang diperlukan 14.903 orang didasarkan adanya 2.129 TPS dikalikan 7 orang per TPS. Artinya saat pencoblosan, satu TPS 7 orang KPPS. Saat pencoblosan, peserta yang akan menggunakan hak pilihnya harus hadir sesuai waktu undangan dan tempat duduk antri di TPS diberi jarak minimal 1 meter. Selain wajib mengenakan masker, pemilih diukur suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki TPS, panitia juga menyediakan sarung tangan untuk setiap pemilih. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait