PENGEDAR : Para tersangka dihadirkan Polisi saat jumpa pers di Mapolres.
PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Purbalingga kembali menangkap komplotan penjual obat terlarang. Kali ini, tiga tersangka pengedar obat terlarang berhasil ditangkap. Ribuan obat terlarang berbagai jenis diamankan dari ketiga tersangka.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan, Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.
"Tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti ribuan butir obat terlarang," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin (26/10).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni inisial SI (22) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar. PPN (22), warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari. Serta, SRP (20), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.
https://radarbanyumas.co.id/pengedar-obat-terlarang-jenis-tramadol-ditangkap-di-rembang/
"Tiga tersangka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl," jelasnya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22) di rumahnya, Kamis (15/10) dua pekan lalu.
"Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang," tambahnya.
Dari informasi yang didapat, tersangka mendapat obat terlarang dari membeli secara online. Dia juga mengaku ada dua rekannya yang ikut menjual barang terlarang tersebut. "Tersangka menjual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Kemudian Poisi berhasil menangkap dua tersangka lain yakni PPN (22) dan SRP (20) di rumahnya masing-masing. Keduanya turut menjual dan mengedarkan obat terlarang tersebut.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka tersebut, yakni 3.585 tablet Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1.051 butir obat terlarang jenis Trihexpenidhyl, 7 butir obat terlarang jenis Diazepam, tiga buah telepon genggam, serta uang tunai Rp 490 ribu.
Diungkapkan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar," ungkapnya. (tya)