Daerah Kandanggampang yang sudah penuh dengan industri dan pertokoan. IMB di daerah ini juga harus diperhatikan.
PURBALINGGA- Rendahnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di perdesaan karena sanksi tidak mengurus atau tidak memiliki IMB, belum diterapkan maksimal. Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Terpadu (DPU PR) Purbalingga tetap meneruskan pemutihan IMB.
“Gambarannya, jika saat ini ada rumah belum ber IMB, apakah akan dibongkar. Tentunya bagi petugas dilematis. Karenanya, kami sedang melakukan pemutihan pengurusan IMB. Namun kewenangan penghitungan kami sudah ada di DPU PR,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) Purbalingga, Ato Susanto, kemarin (14/8).
Beberapa kriteria rumah yang disyaratkan dalam pemutihan IMB, diantaranya rumah yang dibangun sebelum tahun 2004 hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar 60 persen dari tarif retribusi IMB reguler. Kemudian rumah yang dibangun dari tahun 2004-2012 hanya dibebani 70 persen dari tarif reguler dan rumah yang dibangun 2013-2015 hanya membayar 80 persen dari tarif reguler.
“Biaya reguler di Purbalingga itu masih relatif terjangkau dibanding dengan kabupaten lain termasuk Kabupaten tetangga.. Jadi harus dimanfaatkan proses pemutihan ini,” katanya.
Dirinya kembali menegaskan, selama regulasi soal IMB yaitu Perbup Nomor 82 tahun 2017 belum dicabut, aturan tentang pemutihan IMB akan terus berlaku. Pemkab Purbalingga juga belum akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah yang belum memiliki IMB.
https://radarbanyumas.co.id/apindo-purbalingga-peningkatan-order-wig-dari-pembeli-di-luar-negeri-meningkat-tapi-belum-normal/
Data yang dihimpun Radarmas target PAD khusus IMB tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Pemohon IMB hanya ditarik retribusi sekali saat mengurus. Dasar hukum mengurus IMB yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan. Syaratnya, diantaranya fotokopi KTP, sertifikat maupun akte jual beli dan beberapa lainnya.
“Biaya reguler di Purbalingga itu masih relatif terjangkau dibanding dengan kabupaten lain termasuk Kabupaten tetangga.. Jadi harus dimanfaatkan proses pemutihan ini,” tambahnya.
Pemohon IMB hanya ditarik retribusi sekali saat mengurus. Dasar hukum mengurus IMB yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan. Syaratnya, diantaranya fotokopi KTP, sertifikat maupun akte jual beli dan beberapa lainnya. (amr)