Dinhub Purbalingga Perang Lawan Angkutan Over Load

Sabtu 25-07-2020,10:34 WIB

UJI KIR : Petugas Dinhub Purbalingga saat bekerja di ruang uji kendaraan. PURBALINGGA- Dinas Perhubungan Purbalingga tetap berperang melawan angkutan barang dengan kriteria Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Diantaranya melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinhub. Saat melakukan uji kendaraan di dinas, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan lolos uji. Upaya memerangi kendaraan ODOL juga dilakukan melalui penindakan saat razia insidental di lapangan, yaitu dengan tilang. Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan, pihaknya yakin bisa mengoptimalkan penanganan truk yang melanggar UU itu. Apalagi saat ini Dinhub Purbalingga sudah memiliki timbangan portabel. “Dengan alat ukur ini, kita bisa tahu saat razia di lapangan, kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimodifikasi dimensinya. Kalau terbukti, maka tilang dilakukan dan diharapkan akan memiliki efek jera,” kata Yani. Enam orang operator siap menangani alat portabel itu. Bahkan langsung dicatat dan muncul bukti pelanggaran yang ada. Penindakan pelanggaran itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kondisi kendaraan yang kelebihan muatan juga disinyalir bisa memicu bahaya atau kecelakaan di jalan raya. Selain itu bisa mempercepat kerusakan jalan yang bukan klasnya. Meski begitu, sebelum adanya timbangan portabel itu, pihaknya tetap bisa menindak tegas para pelanggar truk bermuatan melebihi tonase yang ditentukan. https://radarbanyumas.co.id/berada-di-ruang-berpendingin-bupati-purbalingga-wajibkan-bermasker-dalam-ruangan/ Dinas juga telah memasang sejumlah rambu di jalan yang sudah ditentukan. Misalnya kelas jalan II dengan batas tonase 8 ton akan dikaitkan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI). “Jika jumlah berat bruto (JBB) dari pabrik kendaraan lebih kecil dari JBI, maka akan ditilang. Kami siapkan petugas di beberapa titik. Akan langsung kami tindak. Termasuk truk pengangkut material dan barang lain yang terbukti melanggar muatan atau tonase,” paparnya. Kedepan, dengan alat sendiri, kegiatan penertiban secara insidental bisa dilakukan lebih optimal. Para pelanggar juga akan semakin mudah ditindak dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelangarannya dalam undang- undang. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait