TAK DITAHAN : Pelaku dikembalikan kepapada keluarga karena mengalami gangguan jiwa. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pria berinisial HS (50) alias Pono, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara diamankan warga, kemarin. Dia tertangkap tangan mencuri ayam di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, pelaku diamankan warga karena kedapatan mencuri dua ekor ayam milik Nirsam (55), warga Desa Karanggambas. Pelaku pencurian kemudian diserahkan warga ke Polsek Padamara.
“Saat dilakukan pemeriksaan pria tersebut sulit berkomunikasi dan berbicara ngelantur. Akhirnya kita berkoordinasi dengan keluarganya serta perangkat desa,” jelasnya Rabu (8/7).
Kapolsek menjelaskan, hasil koordinasi dengan perangkat Desa Dawuhan dan keluarga pelaku, diketahui pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan alias tidak waras. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dia pernah dua kali menjalani perawatan di Instalasi Kesehatan Jiwa RSUD Banyumas.
“Berdasarkan informasi pihak pemerintah desa, pria tersebut memiliki kebiasaan mengambil ayam milik warga. Namun ayam tersebut tidak dijual tapi dilepaskan kembali di tempat lain,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, karena kondisinya mengalami gangguan jiwa maka tidak dilanjutkan proses hukum terhadap pria tersebut. Hal itu sesuai pasal 44 KUHP bahwa orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa tidak dapat dipidanakan.
“Pria tersebut kemudian kita serahkan kepada pihak keluarga didampingi perangkat desa. Sedangkan dua ekor ayam dikembalikan kepada pemiliknya,” imbuhnya. (tya)