Salah satu aktivitas pekerja. Ilustrasi
PURBALINGGA- Perusahaan padat karya di Kabupaten Purbalingga mengaku siap meliburkan sementara pekerjanya. Terutama jika penyebaran virus corona atau Covid-19 di Purbalingga semakin mengkhawatirkan. Namun, mereka pun mengaku menunggu instruksi dari Bupati Purbalingga untuk meliburkan pekerja mereka.
Hal itu diungkapkanKetua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga Rocky Junjungan kepada Radarmas, Kamis (26/7). "Kami memiliki wacana seperti itu. Namun, kami masih menunggu instruksi dari Bupati. Hingga saat ini belum ada instruksi," jelasnya.
Dia mengaku, meliburkan pekerja akan menjadi pilihan sulit bagi perusahaan. Sebab, kerugian materiil dipastikan terjadi. " Tapi jika itu untuk kebaikan bersama, mau bagaimana lagi," katanya.
Soal libur sementara para buruh pabrik di Purbalingga, menurut dia, masih menjadi wacana. Untuk menjalankan pilihan terakhir tersebut, harus dilakukan berbagai pertimbangan. Termasuk keputusan resmi dari pemerintah, serta kesepakatan dengan pekerja.
Di bagian lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga belum akan mengeluarkan instruksi untuk meliburkan karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Mereka hanya diminta menerapkan protokol kesehatan dan social distance bagi para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga Edi Suryono menjelaskan, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 bagi perusahaan di Kabupaten Purbalingga.
"Surat tersebut, dikeluarkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Senin (24/3) kemarin," katanya terpisah.(tya)