DIBATASI : Disdukcapil Purbalingga mengumumkan imbauan kepada masyarakat terkait pembatasan pelayanan guna mengurangi risiko penyebaran coronavirus. HANIF/RADARMAS
PURBALINGGA - Menindaklanjuti imbauan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Disdukcapil Purbalingga melakukan pembatasan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Melalui Surat Edaran Kepala Disdukcapil Purbalingga Fathurrohman pada Senin (16/3) yang ditembuskan kepada Camat se-Kabupaten Purbalingga, pihaknya mengimbau perlunya social distancing measures atau menjaga jarak kontak fisik antarwarga guna mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19).
“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara agar mengimbau warga masyarakat di wilayahnya untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan, baik di kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk waktu 2 hingga 3 minggu ke depan, kecuali yang sangat urgen/mendesak (misal: BPJS, Rumah Sakit, dan Sekolah),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, antrean pada Disdukcapil terpantau masih cukup tinggi pada Senin (16/3) kemarin. Operator Akta pada Disdukcapil Purbalingga Pascalis Lukmanto mengungkapkan, sebagian warga diakuinya belum menyadari pentingnya gerakan social distancing measures ini.
“Senin kemarin masih ramai seperti hari-hari biasa. Bisa 200 - 300 orang antrean. Karenanya, pada siang setelah duhur kami umumkan terkait pembatasan pelayanan yang diprioritaskan bagi warga dengan kepentingan mendesak seperti untuk keperluan BPJS dan rumah sakit,” jelasnya pada Selasa (17/3).(nif)