Bantuan Subsidi Upah Pekerja Diperpanjang Hingga 2021

Selasa 08-09-2020,11:38 WIB

1,6 Juta Rekening Tahap 2 Bermasalah JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta hingga tahun depan. Tidak hanya ini pemerintah juga memastikan tiga program bantuan sosial lainnya diperpanjang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja dilanjutkan pada kuartal I 2021. Program dilanjutkan demi meningkatkan daya beli masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/bank-dunia-dan-dpr-kritisi-data-pekerja-diduga-data-tak-siap-sehingga-subsidi-upah-dicicil/ “Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” katanya usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9). Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, BSU menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. "Pemerintah mempertimbangkan melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19," ungkapnya. Selain BSU, lanjut Airlangga, ada tiga program lain yang akan dilanjutkan hingga tahun depan. "Tiga program itu adalah bansos tunai presiden terkait UMKM, kartu prakerja, dan bansos tunai dalam bentuk PKH dan sembako," katanya. Ia menambahkan program-program ini diharapkan akan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19. "Terkait program-program yang berjalan dari PEN adalah program PKH, sembako baik Jabodetabek maupun tunai di non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik, logistik, BLT desa, investasi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan bantuan pelaku usaha mikro BPUM,” katanya. Terpisah, dalam keterangan tertulisnya Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, mengatakan dalam pencairan tahap 2 ditemui 1,6 juta rekening pekerja penerima BSU bermasalah atau tidak valid. Sehingga nomor tersebut dikembalikan ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan. Pemerintah menargetkan pada tahap dua bisa menyalurkan BSU terhadap 3 juta rekening penerima. Karenanya pengumpulan data nomor rekening penerima upah pun akan diperpanjang hingga 15 September 2020. "Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," ujarnya. Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. "Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," imbuhnya. Masyarakat juga dapat mengakses akun media sosial resmi BP JAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi. "Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta JAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal," katanya. Sementara berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, untuk jumlah penerima BSU tahap pertama tersalurkan kepada 2.310.974 pekerja. Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima BSU tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja. "Pada penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut. Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja. Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait