DIAMANKAN: Kedua tersangka ketika diamankan polisi. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Dua warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang ditangkap Polisi. Mereka ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Rembang, karena menggelapkan satu unit kamera sewaan milik rental yang berada di Desa Bantarbarang.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, dua tersangka penggelapan satu unit kamera yaitu Agus Tedi Pratama (21) dan Agung Mustofa (22), keduanya warga Desa Bantarbarang. "Sedangkan korban bernama Sudarsono (26) warga Desa Bantarbarang pemilik usaha rental kamera," katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Agus datang ke rumah korban untuk menyewa kamera. Kamera menurutnya akan akan digunakan untuk hunting foto, Senin (15/10). Setelah disepakati kamera jenis Canon EOS 1200D disewa selama tiga jam dengan biaya Rp 30 ribu.
“Setelah mendapat kamera tersebut, Agus kemudian mendatangi Agung di Jembatan Pelangi Desa Bantarbarang. Keduanya kemudian merencanakan menjual kamera yang sudah disewa tersebut melalui media sosial Facebook,” jelasnya.
Dia menambahkan, tersangka kemudian memposting kamera tersebut untuk di jual melalui Facebook. Selanjutnya terjadilah transaksi dengan pembeli di wilayah Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga. Kamera tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
“Hasil penjualan kamera kemudian dibagi dua sebesar masing-masing Rp 700 ribu. Sedangkan uang seratus ribu sisanya digunakan untuk membeli miras jenis Vodka dan diminum bersama,” tambahnya.
Diungkapkan olehnya, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari korban pada Senin (20/1). Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati informasi terkait kamera yang jenisnya mirip dengan milik korban pernah diposting untuk dijual di media sosial Facebook.
“Dari penelusuran akun penjualnya akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (27/1). Sebelum diamankan, keduanya sempat pergi ke luar kota tidak lama setelah melakukan aksinya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka memposting kamera untuk dijual, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, STNK sepeda motor dan dus kamera. Sedangkan keberadaan kamera masih dalam pencarian karena tersangka tidak kenal dengn orang yang membeli. Saat transaksi jual beli hanya dilakukan di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bancar.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal empat tahun,” ujarnya. (tya)