Pembangunan Lembah Silangit, Warga Geruduk Kantor Desa

Senin 03-02-2020,13:20 WIB

MEDIASI: Warga saat mediasi dengan pihak desa dan lembaga di desa. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Puluhan warga yang diwakili oleh RT dan paguyuban RT Desa Patemon Kecamatan Bojongsari, Minggu (2/2) mendatangi kantor desa setempat. Mereka melakukan mediasi dengan mempertanyakan penggunaan anggaran yang digunakan dan soal dugaan adanya pihak ketiga yang ikut membantu pembangunan obyek wisata Lembah Silangit di Dusun II desa setempat. Perwakilan dari Paguyuban RT Patemon, Sudiro mengungkapkan, pihaknya atas nama warga masyarakat ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran desa sebesar Rp 170 juta lebih untuk membangun tempat wisata itu. Lalu soal kompensasi dari pihak ketiga yang ikut mengeruk material pasir dari pembangunan embung (danau buatan) di sana. “Kami juga mempertanyakan soal MoU dengan pihak ketiga yang notabene pengusaha tambang atau penambang seperti apa. Kemudian kelanjutan pekerjaan embung di tahun ini. Kami sudah mendapatkan penjelasan dan rincian penggunaan anggaran dan sementara belum ditemukan hal yang ganjil,” katanya, kemarin siang. Mendapatkan pertanyaan warga soal itu, Kepala Desa Sugiyono memaparkan, anggaran yang digunakan sebesar kurang lebih Rp 170 juta sudah digunakan dan justru masih kekurangan. Karenanya, adanya pihak ketiga yang bersedia ikut membantu pekerjaan penggalian dan penataan lahan dengan alat berat, diajak melakukan kesepakatan (MoU). Singkatnya, ada beberapa material seperti pasir yang akhirnya sebagian ditambang oleh pihak ketiga dan desa menerima pembagian sebesar Rp 40 ribu per rit. Jumlah uang yang diterima dari pembagian itu hingga Rp 80 juta lebih juga sudah dibelanjakan untuk pembayaran sewa lahan, ongkos angkut batu blonos, ongkos gendong pasir (biaya angkut, red). Perwakilan pihak ketiga yang membantu penggalian dan material, Imamudin mengatakan, pihaknya bertanggungjawab atas MoU yang disepakati bersama. Yaitu menyelesaikan pembangunan embung. Saat ini dia masih memiliki kewajiban merapikan bangunan embung, pembangunan sarpras lainnya dan kegiatan lain usai embung finishing. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait