Tawarkan Latihan Batik, Malam Bobol Sekolah

Kamis 16-01-2020,13:37 WIB

Pelaku saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Wahyu Daryanto (44), warga Kelurahan Kembaran Kulon RT 2 RW 3, Kecamatan Purbalingga ditangkap polisi, Kamis (2/1) lalu. Dia ditangkap karena mencuri sejumlah barang elektronik di SD Negeri Purbalingga Lor 1 atau Galor 1, 29 Desember tahun lalu. Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, pelaku mempunyai niat untuk mencuri di SDN Galor 1 karena sebelumnya sudah mengunjungi sekolah ini. "Saat itu, dia datang sebagai sales. Menawarkan program seni membatik kepada siswa sekolah tersebut," katanya, kemarin. https://radarbanyumas.co.id/pembunuhan-satu-keluar-libatkan-dua-eksekutor/ https://radarbanyumas.co.id/jembatan-jalan-tembus-jensoed-gerilya-laris-untuk-selfie/ Dia menjelaskan, kemudian pelaku melakukan aksinya pada 29 Desember 2019, sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka, sudah melengkapi diri dengan obeng kembang untuk mencongkel jendela, serta tas plastik hitam untuk membawa barang hasil curian. "Pelaku masuk ke sekolah dengan jalan melompati pagar sekolah. Kemudian masuk melalui pintu tralis yang tak terkunci. Pelaku masuk ke ruang guru dengan melepas engsel pintu. Selanjutnya pelaku membawa sejumlah barang berharga dari ruang guru," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/bernilai-ratusan-juta-videotron-alun-alun-dibiarkan-mangkrak/ Ditambahkan olehnya, dari aksinya pelaku berhasil mencuri satu unit laptop Toshiba warna hitam, satu unit note book merek HP warna merah muda, satu charger lapotop merek Toshiba dan satu unit speaker aktif merek Plasma. "Kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu guru ke Polsek Purbalingga keesokan harinya," tambahnya. Mendapatkan laporan dari guru SDN Galor 1 Susanto (44), kemudian anggota Polsek Purbalingga koordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2019, tim dari Satrekrim Polres Purbalingga mendapatkan informasi ada orang yang membeli barang-barang identik dengan milik SDN Galor 1 yang hilang. Selanjutnya, orang yang membeli barang tersebut dimintai keterangan oleh Polisi. Diketahui, orang tersebut membeli barang-barang tersebut dari pelaku. "Setelah itu, pada 2 Januari 2020 kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya. Akibat perbuatan yang dilakukan olehnya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Karena pelaku diancam dengan KUHP Pasal 363 ayat (1) ke 5 tentang tindang pidana pencurian. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait