SOSIALISASI : Asisten Sekda saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Pilkada. ADITYA WISNU/RADARMAS
PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga "mewarning" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/1). KPU diminta melaksanakan proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Bulan Januari tahun 2020, sesuai dengan tahapan Pilkada 2020 memasuki tahapan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. KPU diminta melaksanakan proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, Selasa (14/1). "KPU mengumumkan secara terbuka di tempat yang mudah dijangkau atau di akses publik," imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Andri Supriyanto, mengatakan, pengumuman pendaftaran PPK dilakasanakan pada 15-17 Januari 2020. "Pendafataran/penyerahan berkas 18-24 Januari 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Januari 2020, seleksi tertulis 30 Januari 2020, pengumuman hasil seleksi tertulis 3-5 Februari 2020, wawancara 8-10 Februari 2020, pengumuman seleksi wawancara 15-21 Februari 2020, dan pelantikan 29 Februari 2020," jelasnya.
Sedangkan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Agus Winarno MSi memerintahkan camat untuk mendukung dan mensukseskan tahapan tersebut. Hal itu, diungkapkan dalam sosialisasi Pilkada di Graha Adiguna, Selasa (14/1). (tya)